JAKARTA, Ruangborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Ia sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah menerima surat konfirmasi tersebut dan akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
KPK menilai keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari proses penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan bukti guna memperjelas konstruksi perkara. KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan setelah jadwal pemeriksaan ulang ditetapkan.
“Yang pasti surat sudah diterima oleh penyidik, sehingga kami mendapatkan informasi, mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran saudara NW dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan jadwal pemeriksaan berikutnya akan disampaikan setelah proses koordinasi selesai. KPK juga mengimbau Nusron agar hadir pada pemanggilan selanjutnya demi mendukung kelancaran penyidikan.
“Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi atau pun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” sambung Budi.
Selain memeriksa saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa, KPK juga menelusuri aliran dana serta dugaan mekanisme pemberian uang dalam perkara tersebut.
Budi menyebut uang yang diamankan saat OTT diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga terdapat penerimaan lain yang diduga berupa setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
KPK juga mendalami asal-usul, pihak pemberi, serta tujuan penggunaan uang yang diamankan. Termasuk di dalamnya dugaan aliran dana untuk kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai keterangan serta bukti. Karena itu, KPK belum menyampaikan seluruh rincian perkara kepada publik.
Ia mengatakan, rangkaian peristiwa, konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak nantinya akan diungkap secara lebih lengkap melalui proses persidangan.
KPK menegaskan bahwa penelusuran aliran dana dan pemeriksaan para saksi diperlukan untuk mengetahui apakah uang tersebut hanya berkaitan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau juga melibatkan pihak lain.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemeriksaan terhadap Nusron masih menunggu penjadwalan ulang oleh penyidik KPK.(Red)




