JAKARTA, Ruangborneo.com – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus dikembangkan Kejaksaan Agung.
Pada Kamis (20/8/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak. Mereka yakni AFF yang merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Minggu, IH dari Yayasan AGIMM, RA selaku pengawas Yayasan BSS, HL sebagai karyawan Yayasan BM, M yang merupakan karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, serta EK yang menjabat Komisaris PT L.
Menurut Anang, keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas perkara dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidik juga masih menelusuri peran masing-masing pihak, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan distribusi dalam program MBG di lingkungan BGN.
Pemeriksaan terhadap mitra SPPG, yayasan, hingga pihak perusahaan menunjukkan penyidik masih mendalami berbagai aspek tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
Kejagung juga masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara lebih lengkap.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Pemeriksaan tujuh saksi terbaru menjadi bagian dari proses penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan menelusuri bukti-bukti yang ada serta meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan program tersebut.(red)