298 KARHUTLA TERJADI DI PALANGKA RAYA, LUAS LAHAN TERBAKAR CAPAI 261 HEKTARE

298 KARHUTLA TERJADI DI PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA, Ruangborneo.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi salah satu ancaman yang dihadapi Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, selama periode musim kemarau. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 298 kejadian karhutla sepanjang 1 Juni hingga 19 Agustus 2026.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Muhammad Heri Pauzi, mengatakan ratusan kejadian tersebut berdampak pada lahan dengan total luas sekitar 261,41 hektare.

“Selama periode 1 Juni sampai 19 Agustus 2026, kami mencatat terjadi 298 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 261,41 hektare,” ujar Heri di Palangka Raya, Kamis.

Ia menyebut Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan jumlah kejadian paling tinggi. Dari keseluruhan laporan yang diterima BPBD, sebanyak 188 kejadian tercatat terjadi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kecamatan Sebangau berada di urutan berikutnya dengan 68 kejadian, kemudian Pahandut sebanyak 25 kejadian dan Bukit Batu sebanyak delapan kejadian. Adapun Kecamatan Rakumpit tercatat belum mengalami kejadian karhutla selama periode tersebut.

Heri menjelaskan, setiap informasi mengenai kebakaran yang diterima BPBD langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan personel serta armada dan peralatan pemadam ke lokasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan api sedini mungkin sehingga tidak merambat ke area yang lebih luas. Kondisi lahan gambut menjadi salah satu perhatian karena kebakaran di kawasan tersebut berpotensi berkembang dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi cuaca kering.

Penanganan karhutla dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah unsur. Di antaranya Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), petugas pemadam kebakaran, relawan, masyarakat peduli api (MPA), hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.

Menurut Heri, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar upaya pengendalian di lapangan dapat berjalan lebih cepat. Bentuk penanganannya mencakup pemadaman secara langsung, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik-titik yang berpotensi terbakar serta memastikan ketersediaan sumber air di lokasi tertentu.

Selain melakukan pemadaman, BPBD Kota Palangka Raya juga menjalankan sejumlah langkah pencegahan untuk mengurangi potensi munculnya kebakaran baru.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, sebelumnya mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui patroli secara berkala di kawasan rawan, edukasi kepada masyarakat, penyampaian informasi peringatan dini serta pemetaan wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Menurut Budi, pencegahan perlu mendapat perhatian serius karena penanganan sebelum kebakaran terjadi dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu api muncul dan kemudian melakukan pemadaman.

“Kami terus mengedepankan upaya pencegahan karena jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Kesiapan personel, peralatan hingga kebutuhan logistik juga terus dikoordinasikan bersama berbagai pihak selama periode musim kemarau.

Budi turut mengingatkan masyarakat agar ikut mengambil peran dalam mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun, termasuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di kawasan yang kondisinya kering.

Apabila menemukan indikasi kebakaran, seperti titik api maupun kepulan asap, masyarakat diharapkan segera menyampaikan laporan kepada BPBD, aparat kelurahan atau layanan darurat terdekat.

“Keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah dan petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh masyarakat,” ujar Budi. Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat bersama pemerintah dan seluruh unsur terkait diharapkan dapat membantu menekan risiko meluasnya kebakaran serta mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan dan aktivitas masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *