Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Palangka Raya, Barang Bukti 456,77 Gram Disita

Diperbarui 10 Oktober 2026

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Palangka Raya, Barang Bukti 456,77 Gram Disita

PALANGKA RAYA, Ruangborneo.com – Aparat gabungan Polda Kalimantan Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi di Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial AR (33) dan RAF (33) diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 456,77 gram.

Operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, itu melibatkan personel Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta Polda Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta BNNP Kalimantan Tengah.

Dari hasil operasi, petugas menyita 14 paket sabu yang ditemukan di tiga lokasi berbeda. Di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 14, aparat menemukan tiga paket dengan berat total 100 gram. Selanjutnya, tujuh paket seberat 56,77 gram ditemukan di Jalan Embang.

Sementara itu, di Jalan G. Obos XX, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat mencapai 300 gram.

“Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pengedar tersebut mencapai 456,77 gram atau hampir setengah kilo,” ungkapnya.

Selain narkotika, petugas turut menyita enam alat isap atau bong, dua timbangan digital, dua telepon genggam, serta sejumlah bundel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Dalam operasi yang sama, aparat juga menyasar kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, yang menjadi salah satu wilayah perhatian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Palangka Raya.

Di kawasan tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, mereka dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain sembilan bong, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip bekas pembungkus sabu, gunting, korek api, serta timbangan digital.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Dirresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Dua pria yang diamankan bersama barang bukti sabu telah dibawa ke Markas Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemasok narkotika ke wilayah Palangka Raya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika, sekaligus penanganan penyalahgunaan narkoba melalui operasi terpadu oleh aparat terkait.(Red)

Mungkin Anda Suka