Pemprov Kalteng dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

PALANGKA RAYA, Ruangborneo.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Rapat berlangsung di Kompleks Gedung DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).

Nota kesepakatan ditandatangani Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo bersama Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan para Wakil Ketua DPRD.

Prosesi tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder.

Dalam kesempatan tersebut, Edy Pratowo menyampaikan pidato tertulis Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan KUA-PPAS.

“Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, atas kerja sama, komunikasi, dan komitmen yang telah dibangun, sehingga KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat kita sepakati,” ujar Edy.

Edy menjelaskan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027.

Dalam KUA-PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah Kalteng pada 2027 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp5,3 triliun.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan berada di angka lebih dari Rp5,7 triliun.

Alokasi belanja akan diarahkan terutama pada program dan kegiatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sasaran pembangunan daerah, ASTA CITA, KHBS, serta pemenuhan belanja wajib.

Edy menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penggunaan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Pemprov Kalteng juga menilai pengelolaan anggaran perlu dilakukan secara selektif mengingat kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan.

“Kita menyadari bahwa ruang fiskal daerah kita tidak selalu luas. Karena itu, setiap rupiah APBD harus semakin selektif, dengan memprioritaskan program yang berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan,” pungkas Edy.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027 selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai tahapan pengelolaan keuangan daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *